Soal Vonis Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ketua DKPP Sebut Tak Berpengaruh pada Pencalonan Gibran

- 5 Februari 2024, 19:17 WIB
Gibran Rakabumi Raka calon wakil presiden nomor urut 2 pendamping capres Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024.
Gibran Rakabumi Raka calon wakil presiden nomor urut 2 pendamping capres Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024. /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU serta komisioner lainnya tak mempengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Menurut Heddy, vonis yang telah diputuskannya itu terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan, murni soal kode etik.

Sehingga, dikatakan Heddy, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang sekarang ini jadi peserta pemilu.

Baca Juga: 3 Tafsir Mimpi Memakai baju Kotor atau Baju Robek, Ini Menurut Primbon

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, pada Senin, 5 Februari 2024.

Dia mengatakan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan lainnya.

Menurut Heddy, putusan tersebut juga tidak membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca Juga: Pernah Mimpi Naik Mobil Mogok? Ini Tafsir Mimpi Menurut Primbon, Siap-siap Kecewa dalm Urusn Cinta

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda, yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," katanya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah