Presiden Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas

- 14 Maret 2024, 19:31 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: BPMI Setpres/Rusman

PotensiBadung.com - Presiden Jokowi Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, yakni pegawai negeri sipil (PNS), dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Imbas Banjir Semarang, Daop 3 Cirebon Sebut 14 Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, yang terdiri atas dewa pengawas dan direksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Galaknya Nyoman Parta Minta Kepala Bulog Bali Diganti Karena Sulit Ditemui  Saat Harga Beras Naik

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Nglirip di Tuban, Airnya Warna Hijau Tosca, Cocok Buat Spot Foto yang Kece

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x