Kronologi Ketut Mintaning Dihabisi Pelaku di Dalam Kamarnya, Mulut Disumpal Kain

19 April 2021, 16:07 WIB
Pembunuhan perawan tua, Ketut Mintaning (66) tewas diduga dibunuh di rumahnya dengan mulut disumpal kain pada Senin 29 Maret 2021, di Penarukan, Buleleng, Bali. /Polres Buleleng/

POTENSI BADUNG  - Seorang perempuan bernama Ketut Mintaning (66) diduga dibunuh oleh Yoni Jatmiko, di Penarukan, Buleleng, Bali.

Pembunuhan itu dilatari dendam oleh pelaku kepada korban.

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan menjelaslan kronologi pembunuha ini.

Baca Juga: Ini Metode untuk Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak

Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Perawan Tua di Buleleng Terungkap, Pelaku Dendam Dikatai Cicing

Awalnya pelaku masuk ke rumah korban sekira pukul 02.00 Wita dengan memanjat pintu belakang.

Setelah di dalam rumah, pelaku menggedor-gedor dan memaksa membuka pintu kamar korban.

Korban lalu terbangun dan membuka pintu kamarnya.

Setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar dan membuat korban marah.

Baca Juga: Viral Aksi Bule Rusia Curi 5 Helm di Pererenan, Mengaku Depresi

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Hilang Semalaman, Nelayan di Karangasem Akhirnya Ditemukan Selamat

Korban lantas keluar kamar dan berteriak minta tolong.

Korban lantas ditampar dan terjadi keributan.

Hingga akhirnya dodorong hingga terjatuh di lantai kamar dan kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

Pelaku lantas mengikat tangan korban kebelakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain. Kemudian kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng.

Pelaku ditangkap setelah dua pekan penyelidikan. Yoni Jatmiko asal Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu 18 April 2021 kemarin.

Yoni ditangkap di rumah bedeng proyek sebuah ruko sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ia membunuh korban karena dendam karena dicaci cicing atau anjing. Cacian itu dilakukan saaat berbelanja di warung milik korban.

"Pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai cicing (anjing)," kata Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Senin.

Kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.

Saat ini polisi sudah menahan pelaku dan diuga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi penemuan

Warga Penarukan, Buleleng, Bali, digegerkan dengan temuan mayat peremuan bernama Ketut Mintaning (66), pada Senin 29 Maret 2021.

Korban ditemukan di rumahnya dengan kondisi mulut disumpal kain dan darah keluar dari telinga.

Saat ditemukan korban pada posisi keadaan tengadah, mulut tersumpal dgn kain, darah keluar dari telinga, perut kembung, dan kaki menekuk di pintu masuk kamar tidurnya.

Korban ditemukan pertamakali oleh Kade Ayudiani dan Gede Mas Budiasa.

Keduanya datang ke TKP untuk menjenguk korban. Namun melihat pintu dalam keadaan terkunci dan memanggil korban namun tdk ada jawaban.

Karena tidak ada jawaban pintu samping dibongkar agar dapat masuk rumah korban dengan palu.
Sebab sudah dua hari dihubungi oleh saksi namun tidak ada jawaban.

Karena hal itu saksi diatas mendatangi rumah sekaligus warung korban dan membongkar pintu sampingnya dan saat pintu berhadil dibuka melihat korban sudah meninggal dunia.***

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler