2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

14 Maret 2023, 15:45 WIB
Rilis kasus sabu dari Pekanbaru Riau di Polrestabes Surabaya. /Humas Polda Jatim/

 

PotensiBadung.com - Dua kurir sabu ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditangkap di sebuah kereta api di stasiun Pasar Turi, Surabaya dan didapati membawa sabu seberat 24 kilogram.

Barang bukti sabu itu dibawa kedua pelaku dari Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, keduaa pelaku merupakan sindikat kurir sabu antar provinsi.

"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar provinsi," ungkapnya dilansir Potensi Badung dari Humas Polda Jatim, Selasa, 14 Maret 2023.

Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya pada 4 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kota Kendari dan AP (28), warga Jakabaring, Palembang.

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa, disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO)," paparnya.

KS menyuruh kedua kurir ini mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru.

Baca Juga: Luis Milla Puji Anak Asuh Shin Tae-yong, Persib Bandung Tahan Imbang Persebaya

Pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru.

"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman," sebutnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Fakta Rizky Ridho dan Koko Ari Dicadangkan di Laga Persebaya vs Persib, Isu Deal dengan Macan Kemayoran?

"Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler