Satu Karyawan Wahyu Kenzo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut Kasus Investasi Robot Trading

14 Maret 2023, 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto /Humas Polda Jatim/

PotensiBadung.com - Satu karyawan Wahyu Kenzo ditetapkan sebagi tersangka, buntut kasus investasi robot trading.

Kerugian kasus Auto Trade Gold (ATG) itu disebut tembus sekitar Rp 9 miliar.

Pelaku utamanya adalah Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE.

Ia berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.

Sebelumnya, RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.

Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor 'Berpengalaman' di 33 TKP Dibekuk Polres Bojonegoro, Curi Motor Spesialis di Pesta Hajatan

Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG," ujar Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim dikutip Potensi Badung, Selasa, 14 Maret 2023.

Kepolisian juga kembali mengamankan lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Bakal Hengkang dari Bali United? Dinanti Mantan Klub

Diantaranya, jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.

"Sabtu kemarin ada update 5 unit kendaraan roda dua diserahkan Wahyu Kenzo kepada Polisi," sebutnya.

Baca Juga: Luis Milla Puji Anak Asuh Shin Tae-yong, Persib Bandung Tahan Imbang Persebaya

"Dua di antaranya adalah motor gede dengan merek Harley Davidson dan BMW," lanjut Kadiv Humas Polda Jatim.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka.

Termasuk melacak keberadaan aset-aset yang diduga berada di luar negeri, seperti Amerika, Prancis, dan Rusia.

Baca Juga: Aji Santoso Puji 2 Sosok Ini Usai Persebaya Surabaya Ditahan Persib, Buat Ciro Alves Kesulitan Gerak

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tujuannya untuk menelusuri secara detail nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member tersebut dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.***

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler