Pria Asal Aceh Ini Tergoda Bayaran Rp20 Juta untuk Pakai Sandal Isi Sabu ke Bali

- 19 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/


POTENSIBADUNG.COM- Zamzami, pemuda berumur 26 tahun asal Aceh ini tergiur dengan tawaran Rp20 juta yang diberikan seorang pengedar narkoba kepadanya.

Tugasnya hanya satu, membawa dan memakai sandal yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu ke Bali.

Mendapatkan tawaran itu dia mengiyakan dan kemudian berangkat dari Aceh menuju Bali menggunakan transportasi pesawat.

 

Baca Juga: Terungkap, Ini Cara Pengedar Narkoba Jual Sabu di Denpasar Agar Tak Tertangkap Polisi, Taruh Lalu Foto

Baca Juga: Usai Order Tukang Pijat di Seminyak, Pengedar Sabu Gelagapan Saat Pintu Kamar Didobrak Polisi

Dari kasus inilah akhirnya dia harus berurusan dengan BNN di Bali dan kini terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Hal ini seperti yang terlihat dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis 18 Maret 2021.

"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Jaksa I Wayan Sutarta saat membacakan tuntutan secara online di PN Denpasar.

Berikut kronologi penangkapan pemuda asal Aceh ini saat menyelundupkan narkoba ke Bali seperti dikutip dari berkas persidangan.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah