Usai Order Tukang Pijat di Seminyak, Pengedar Sabu Gelagapan Saat Pintu Kamar Didobrak Polisi

- 11 Maret 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/fudowakira0/


POTENSIBADUNG.COM - Nasib sial dialami pengedar sabu bernama Sukandi (34) saat dirinya menjalankan bisnisnya di Bali. Aksinya jualan narkoba membawanya ke penjara dengan hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Ida Ayu Adnyanadewi, menjatuhkan hukuman selama enam tahun karena terdakwa yang berasal dari Jawa Barat ini terbukti bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat 2,58 gram.

"Menjatuhkah hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata hakim dalam sidang, di PN Denpasar kemarin.

Baca Juga: Sinopsis Dan Bocoran Ikatan Cinta RCTI 11 Maret 2021, Elsa Dalam Bahaya, Al Dan Nino Bicarakan Tes DNA Reyna

Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

Lalu bagaimana kronologi penangkapan pengedar ini?

Semua bermula saat Sukandi memesan sabu 9 gram kepada jaringannya bernama Sandra Susilawati (berkas terpisah) pada Sabtu 7 November 2020.

Begitu mendapatkan pesanan, Sandra langsung meluncur ke tempat penginapan Sukandi di sebuah penginapan di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, Bali.

"Begitu pesanan sampai, terdakwa ini langsung memecah sabu menjadi dua paket," kata jaksa.

Tidak perlu waktu lama, sabu miliknya sudah ada yang order. Satu paket hemat ia jual dengan harga Rp2 juta yang beratnya sekitar 1,4 gram.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x