Dalam persidangan Majelis Hakim di PN Denpasar menilai perbuatan terdakwa bersalah menguasai dan menyediakan serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.
Lalu bagaimana tanggapan terdakwa atas kasus ini?
"Sebenarnya saya tidak menerim putusan ini. Tapi karena saya merasa bersalah, saya menerima," kata terdakwa mengakhiri persidangan sekaligus menjadi awal dia bakal menjadi penghuni baru LP Kerobokan, Badung, Bali.***