Warga Perancis Dituntut 12 Tahun Diduga Cabuli Anak Rekan Bisnisnya yang Masih di Bawah Umur

- 2 April 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak.
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. /antara/

POTENSI BADUNG - Warga Perancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet menjalani sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis 1 April 2021.

Dalam sidang yang digelar tertutup itu, terdakwa dituntut 12 tahun penjara
dan denda Rp 100 juta atau subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Korban dalam perkara ini yakni WI (12) yang merupakan anak teman terdakwa.

Baca Juga: Keluarga Kecil Striker Juventus Alvaro Morata Viral

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Kembali Dibuka, Siapkan Syarat Berikut dan Ikuti Panduan Pendaftarannya

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar tertutup dan virtual.

JPU menilai perbuatan Emannueal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 82 A ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI nomor 16 tentang Perlindungan Anak.

“JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terjatuhkan pidana terhadap Emannuel Alain Pascal Maillet berupa pidana penjara selama 12 tahun,“ kata Luga melalui pesan Whatsapp, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 April 2021 untuk Cancer, Leo, Libra, dan Aquarius

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah