Pelaku Dugaan Pedofilia dari Prancis Jalani Sidang di PN Denpasar, Ada Bukti Rekaman CCTV

- 31 Maret 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran Rakyat Network

POTENSIBADUNG.COM- Kasus dugaan pedofilia yang dilakukan seorang warga negara Perancis berumur 53 tahun bernama Emannuel Alain Pascal Mailet, mulai berproses di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bule Prancis ini diadili atas Dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berumur 12 tahun.

WN Prancis ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Sulinggih Bantah Semua Tuduhan Dugaan Pencabulan saat Melukat

Baca Juga: Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Ini Hukuman yang Dijatuhkan di PN Denpasar

Sidang dugaan pedofilia ini kemarin bergulir di PN Denpaar dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Bagus Putra Gede Agung,SH selaku penuntut Umum, Selasa 30 Maret 2021.

Dalam sidang dakwaan ini, korban bocah laki-laki yang diduga dicabuli ini dilakukan kisaran tahun 2017, di mana saat itu korban anak ini masih berumur 10 tahun.

Setelah dua tahun kasus ini baru terungkap tahun 2020 dan kini kasusnya masuk di meja hijau.

Dalam sidang ini, terdakwa membantah dakwaan jaksa.

Terkait dengan bantahan ini jaksa menilai apa yang dikatakan terdakwa akan menjadi catatan persidangan.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah