POTENSIBADUNG.COM - Jalankan bisnis ilegal pembuatan dokumen kependudukan bagi para calon Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, dua orang tersangka diringkus Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dot Polairud) Polda Bali.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K., M.H mengatakan dua orang tersangka Bambang (56) dan I Wayan Supardita (42) kedapatan melakukan tindak pidana administrasi kependudukan atau pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini disampaikan dalam press release di Aula Kantor Dit Polairud Polda Bali, Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Denapsar, Bali, Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Bikin Pabrik Miras Ilegal Sendiri di Denpasar, Dede Oplos Minuman Red Label, hingga Jack Daniels
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Gunakan NIK KTP, Segera Dapatkan Bansos 2021 PKH Rp300 Ribu
"Pelaku merupakan orang-orang yang tidak berhak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP bagi ABK kapal di Benoa," tutur Kombes Pol Toni.
Mereka menawarkan pembuatan KTP atau dokumen kependudukan palsu kepada para pendatang yang diduga untuk dimanfaatkan melamar pekerjaan sebagai ABK Kapal Ikan di Benoa, Bali. Mereka mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa ada dari Jawa.
Per lembar pembuatan KTP palsu ditawarkan dengan harga Rp200 ribu, sementara itu keuntungan yang diperoleh Bambang setiap membuat KTP Rp170 ribu dan KK Rp160 ribu, dan Wayan memeproleh keuntungan Rp30 ribu per lembar KTP dan Rp40ribu per lembar KK.