Tersangka diamankan di rumahnya Kalurahan Potorono Banguntapan hari Jumat lalu.
Diketahui, perempuan ini berinisial NAN.
Ia merupakan seorang pegawai salon berusia 25 tahun.
Pelaku merupakan warga Dusun Sukasih RT 004/003, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ia diamankan polisi di kediamannya di daerah Potorono, Bantul.
Menurut keterangan polisi, NAN mengungkapkan bahwa motif dirinya mengirimkan sate racun kepada T adalah karena sakit hati ditinggal menikah oleh target.
Kasus ini berawal saat pelaku, pada Minggu, 25 April 2021 lalu memesan layanan ojol Bandiman secara offline.
Bandiman pun diminta mengirimkan paket berupa 2 bungkus makanan dan berpesan bahwa nama pengirimnya adalah Hamid dari Pakualaman.
Saat tiba di alamat tujuan yaitu rumah T, sang istri yang menerima merasa tak kenal dengan Hamid dan menolak kiriman tersebut.
Akhirnya bungkusan berisi snack dan sate beracun itu pun dibawa pulang oleh Bandiman, yang kemudian disantap oleh anak dan istrinya.