"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa, disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO)," paparnya.
KS menyuruh kedua kurir ini mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru.
Baca Juga: Luis Milla Puji Anak Asuh Shin Tae-yong, Persib Bandung Tahan Imbang Persebaya
Pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru.
"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman," sebutnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.***