2 Kurir Sabu Dicokok Polrestabes Surabaya, Bawa Barang 24 Kg dari Pekanbaru Riau

- 14 Maret 2023, 15:45 WIB
Rilis kasus sabu dari Pekanbaru Riau di Polrestabes Surabaya.
Rilis kasus sabu dari Pekanbaru Riau di Polrestabes Surabaya. /Humas Polda Jatim/

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa, disebutkan bila barang haram sabu-sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO)," paparnya.

KS menyuruh kedua kurir ini mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru.

Baca Juga: Luis Milla Puji Anak Asuh Shin Tae-yong, Persib Bandung Tahan Imbang Persebaya

Pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru.

"Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setiap pengiriman," sebutnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Fakta Rizky Ridho dan Koko Ari Dicadangkan di Laga Persebaya vs Persib, Isu Deal dengan Macan Kemayoran?

"Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Imam Reza

Sumber: Humas Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah