PotensiBadung.com- Salah satu pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., LL.M., M.Hum, membuka suara tentang beberapa fakta hukum yang ada di Indonesia.
20 September 2022 lalu, Dr. Hotman Paris Hutapea,atau yg lebih dikenal dengan Hotman Paris, diundang ke acara podcast Deddy Corbuzier.
Pada podcast tersebut Hotman Paris membuka secara gamblang bagaimana hukum yang ada di Indonesia saat ini.
Baca Juga: Jordan Henderson Merilis Buku Autobiografi: Berisi Kisah Inspiratifnya, Tertarik untuk Membeli?
Salah satunya tentang hukum yang berkaitan dengan para koruptor, yang baru saja dikeluarkan pada tahun 2022 ini.
“… Sudah keluar undang-undang baru tahun 2022, di mana setiap terpidana (bukan hanya koruptor) yang telah 2/3 masa bisa bebas bersyarat”
“Sehingga kalau 2/3 itu dikurangi dengan remisi 17 Agustus, remisi keagamaan, ya bisa-bisa sang terpidana tersebut bisa menjalani hanya setengah dari masa tahanannya,” ucap Hotman Paris.
Baca Juga: Jordan Henderson Merilis Buku Autobiografi: Berisi Kisah Inspiratifnya, Tertarik untuk Membeli?
Hotman sendiri mengaku sudah bertanya pada Kepala Humas Hukum dan HAM mengenai syarat dipercepat ya kebebasan.
Syarat itu adalah dengan menunjukkan berkelakuan baik ketika dia berada di dalam lapas tersebut.
“… Syarat berkelakuan baik antara lain dia berkebun, ya kaya kegiatan dia itu sudah Human gitu” ucap Hotman.
Baca Juga: Coba Lakukan 3 Hal Ini, untuk Balikin Semangatmu Setelah Gagal
Baca Juga: Kutukan Juara Bertahan Piala Dunia dalam 3 Edisi Terakhir, Akankah Terjadi di Piala Dunia 2022?
Dalam podcast tersebut, Deddy bertanya pada Hotman “Abang sekarang menurut abang sekarang juga koruptor itu bisa Nyaleg?”
“Udah memang sudah keluar peraturannya boleh nyaleg,” jawab Hotman
“Intinya yang penting sekarang dia itu -declare- mengumumkan secara publik bahwa dia mantan narapidana korupsi,” tambahnya.
Dengan demikian, menurut Hotman Paris saat ini kepercayaan masyarakat pada hukum dan mentalitas pejabat sangat rendah sekali.
Baca Juga: Heboh Kasus Kekerasan Seksual di Internal, KemenKopUKM Bentuk Tim Independen
Baca Juga: Coba Lakukan 3 Hal Ini, untuk Balikin Semangatmu Setelah Gagal
Bahkan Hotman mengatakan, masyarakat pada saat ini bukan lagi pencari keadilan, melainkan pengais keadilan.
“…Kalau pencari keadilan di negara manapun sudah ada, kalau kita bukan hanya mencari lagi, bahkan lebih parah lagi yaitu mengais-ngais keadilan”
Keadilan pada saat ini di Indonesia sudah sangat sulit dan sangat mahal, tambah Hotman pada podcast tersebut.
Baca Juga: Alasan Terpuruknya Alter Ego di MPL ID S10 Menurut Ko Lius, Siap Menang di MPLI 2022?
Menurutnya juga seorang pengacara bukan untuk membela yang benar-benar bersih.
“… Di satu pihak pengacara itu diadakan profesi pengacara itu bukan untuk membela orang yang benar-benar bersih”
“Pengacara itu ada untuk membela agar orang mendapat putusan sesuai dengan perbuatannya” ungkapnya.***