KPU Tambah Jatah Kursi DPRD Badung dari 40 jadi 45, Hanya Dapil Ini yang Kebagian

- 30 Agustus 2021, 19:03 WIB
ILUSTRASI kursi dewan - Kursi Anggota DPRD Badung, Bali, bakal ditambah 5 kursi sehingga total menjadi 45 kursi.
ILUSTRASI kursi dewan - Kursi Anggota DPRD Badung, Bali, bakal ditambah 5 kursi sehingga total menjadi 45 kursi. /

Potensibadung.com – Kursi Anggota DPRD Badung, Bali, bakal ditambah 5 kursi sehingga total menjadi 45 kursi.

Penambahan kursi akan dilakukan dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg tahun 2024.

Bertambahnya kursi wakil rakyat Badung karena jumlah penduduk di Kabupaten Badung lebih dari 500 ribu jiwa.

Baca Juga: Selain Wayan Muntra, Berikut Politisi Lain di Bali yang Loncat Partai dan Sukses

Demikian disampaikan Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dijelaskannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, untuk Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu maka kursi DPRD menjadi 45 kursi.

Penambahan kursi DPRD Badung dilakukan pada empat dapil dari enam dapil yang ada di Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pasha Ungu Sebut Zulkifli Hasan Layak Jadi Presiden atau Wapres, Sindir Ketum Parpol Lainnya?

Masing-masing dapil yang mendapatkan penambahan adalah.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x