Terungkap, Ini Cara Pengedar Narkoba Jual Sabu di Denpasar Agar Tak Tertangkap Polisi, Taruh Lalu Foto

11 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/


POTENSIBADUNG.COM - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Selasa 9 Maret kemarin mengungkap modus proses transaksi narkoba yang selama ini banyak dilakukan oleh para pelaku jaringan narkoba di Bali.

Selama ini modus 'jualan' narkoba ini dilakukan oleh hampir kebanyakan jaringan narkoba agar aksinya tidak terendus oleh pihak kepolisian.

Lalu bagaimana modusnya?

Selama ini sangat jarang adanya pertemuan antara pembeli dan penjual narkoba. Modus yang dilakukan adalah dengan sistem tempel.

Baca Juga: Usai Order Tukang Pijat di Seminyak, Pengedar Sabu Gelagapan Saat Pintu Kamar Didobrak Polisi

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 2 Episode 7 Jumat 12 Maret 2021, Ro Na Tewas, Yoon Hee Siapkan Balas Dendam

Sistem ini adalah setelah transaksi via ponsel, maka selanjutnya ada kesepakatan di mana paket narkoba itu bisa diambil.

Selama ini para penjual narkoba biasa menaruh di lokasi-lokasi yang tidak jadi perhatian aparat kepolisian, seperti tiang listrik, tempat sampah, atau di depan rumah sakit.

Baca Juga: Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

Setelah ditempel di tempat tertentu, maka penjual kemudian memfoto lokasi narkoba di mana ditempatkan, kemudian foto itu dikirim ke pembeli untuk diambil.

Hal ini seperti yang diduga dilakukan seorang pengedar bernama Andreas Reditya (34).

Ia ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu 0,14 gram dan 53 butir ekstasi.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara.

Andreas ditangkap petugas Polresta Denpasar pada Senin 16 November 2020 pukul 19.30 Wita, di Jalan Tukad Pancoran Gang IV Banjar Bekul, Desa Panjer, Denpasar Selatan.

Terdakwa saat itu sedang memfoto lokasi menempel sabu. Tanpa disadari Polisi langsung meringkuknya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dan di jok sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi 53 butir ekstasi.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk saat Nyepi 2021

Jaksa Ni Komang Swastini selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum dan tanpa izin memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," baca jaksa yang disaksikan terdakwa dan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, secara virtual di PN Denpasar. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler