Oknum Sulinggih Bantah Semua Tuduhan Dugaan Pencabulan saat Melukat

24 Maret 2021, 12:54 WIB
Oknum sulinggih IWM ditahan Kejari Denpasar. /Potensibadung.com/

POTENSIBADUNG.COM - Oknum sulinggih atau pemuka agama, berinisial IWM resmi ditahan Kejari Denpasar dan dititipkan di Rutan Polda Bali, Rabu 24 Maret 2021.

Kuasa Hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan kliennya hingga saat ini masih tak merasa melakukan perbuatan tersebut.

Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Al Temukan Bukti Ucapan Roy Tentang Andin, Misteri Pembunuhan Akhirnya Terungkap

Baca Juga: Oknum Sulinggih yang Diduga Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Ditahan

Menurutnya, dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KYD (33) saat ritual melukat di Tukad Campuan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar 4 Juli 2020 lalu tidak pernah terjadi.

"Dari klien kami (IWM) masih berpikir bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi sampai hari ini klien kami menyangkal perbuatan itu dan semua yang dituduh itu tidak benar," katanya di Kejari Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan akan membuktikan semua di pengadilan.

Baca Juga: Warga di Buleleng Ini Tak Menyangka di Balik Kardus Ada Mayat Bayi Perempuan Berusia Sekitar 9 Bulan

Baca Juga: Usai Kasus Video Syur dengan Gisel, Kini Nobu Dikabarkan Punya Hubungan Spesial dengan Wanita Lain

Baca Juga: Kisah 2 ABG yang 'Dijual' Lewat Michat, Dipaksa Layani Tamu, Dianiaya Saat Hendak Kabur

"Nah melalui pengadilan kami akan buktikan apkah memang terjadi peristiwa itu atau tidak, karena sampai sejauh ini tidak ada saksi yang melihat peristiwa itu dan juga, suami korban juga ada di situ (lokasi kejadian)," kata dia.

Menurutnya proses pengelukatan (pembersihan diri) yang dilaksanakan pada pukul 01:00 WITA itu hanyalah proses pengelukatan biasa.

"Setelah melukat pulang kembali dan besoknya hari Saraswati korban dan suami biasa sembahyang lagi ke griya (kediaman IWM) setelah dari sana baru timbul masalah," ujarnya.

Baca Juga: Celine Evangelista Dibuat Emosi oleh Sang Ibunda, Ada Apa?

Baca Juga: Jusuf Kalla Perbolehkan Sholat Tarawih di Masjid, Ini Syarat yang Harus Ditaati

Berita Sebelumnya

Oknum sulinggih atau pemuka agama, berinisial IWM dilaporkan perempuan berinisial KYD, karena diduga melakukan pencabulan.

Dugaan pencabulan itu dilakukan saat melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar, 4 Juli 2020.

Dalam perkara ini, IWM telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru di Bulan April 2021, Drakor Taxi Driver Gantikan Slot Tayang The Penthouse 2

"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu.

Dalam perkara ini, IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, IWM dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.

Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab Negatif.

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler