Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu, Polda Bali Korrdinasi dengan Mabes Polri

20 April 2021, 10:06 WIB
Audiensi Polda Bali dan PHDI Bali. /Humas Polda Bali/

POTENSI BADUNG - Kapolda Bali I Putu Jayan Danu Putra mengatakan institusinya akan menindaklanjuti laporan terhadap konten dan penyebar dugaan penistaan agama Hindu oleh Desak Made Darmawati.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.

Ia juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang telah ditempuh.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diramalkan Kaya Raya Dan Bernasib Baik Pada Tahun 2021, Ada yang Berpotensi Jadi CEO

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 20 April 2021 Untuk Aries, Taurus, dan Gemini, Waspadalah Konflik Dalam Hubungan

"Langkah selanjutnya adalah dengan memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk tindak lanjut dari audiensi hari ini," kata dia saat menemui audiensi PHDI Bali.

Ia berharap masyarakat untuk tidak terprovokasi dari adanya kasus tersebut dan umat hindu tetap menjaga situasi Bali tetap kondusif.

Selain itu ia mengucapkan terimakasih kepada PHDI atas bantuannya dalam membantu menekan gejolak di masyarakat serta meredam komentar-komentar negatif di media sosial.

Baca Juga: Layaknya Boca Juniors vs River Plate, El Clasico Indonesia Pertemukan Persib vs Persija di Final Piala Menpora

Baca Juga: 5 Weton Menurut Primbon Jawa yang Diyakini Mudah Menjadi Orang Kaya Dan Sukses di Usia Muda
Sampai dengan audiensi selesai, PHDI masih melakukan proses pengaduan terkait kasus tersebut.

Ketua PHDI Bali IGN Sudiana mengatakan pihaknya akan membuat laporan terkait kasus ini.

“bahwa PHDI akan membuat laporan secara resmi dan mengharapkan agar laporan yang telah dibuat dipastikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Selanjutnya PHDI mempercayakan kasus ini kepada pihak yang berwenang semoga upaya ini memberikan efek jera dan diharapkan tidak lagi terjadi hal-hal serupa yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat.***

Editor: Imam Reza W

Tags

Terkini

Terpopuler