Putu Arya Ditangkap Polisi Usai Hajar WN Italia hingga Patah Tulang di Seminyak

28 April 2021, 19:40 WIB
Tersangka I Putu Arya penganiaya WNA Italia /Humas Polresta


POTENSI BADUNG - Kasus penganiayaan yang menimpa korban warga negara (WN) Italia ini sedang diproses oleh Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

Pelaku I Putu Arya Wijaya yang melakukan penganiayaan terhadap WN Italia Fedrico Gioli sudah ditangkap oleh petugas.

Hingga Rabu 28 April 2021, pelaku secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

Baca Juga: Faktor Alam Laut Utara Bali Diduga Jadi Penyebab Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Kepada penyidik, Putu mengaku kesal dengan ulah korban yang meminta sopir truk pengangkut barang material miliknya untuk parkir di tengah jalan.

Akibat parkir yang sembarangan ini, pelaku kesal hingga akhirnya terjadilan kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi dari keterangannya, awalnya korban meminta jasa truk untuk mengangkut puing bangunan miliknya agar dipindahkan, truk tersebut parkir menghalangi jalan. Pelaku kemudian datang dan tidak bisa lewat karena terhalang truk itu," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra pada Rabu seperti dikutip dari DenpasarUpdate dalam artikel "Banting Turis Italia Hingga Patah Tulang, Arya Diringkus Polresta Denpasar".

Baca Juga: Pegawai Pajak di Bali Ini Kemplang Pajak hingga Rp2,2 Miliar, Kini Ditahan di Polda

Kesal tidak bisa lewat, pelaku kemudian protes kepada sopir truk, dan sopir truk menjelaskan jika dia parkir atas arahan dari korban.

"Pelaku kemudian mencari korban, dan ketika bertemu pelaku menarik krah baju korban dan mendorong korban hingga badan korban tertubruk ke tembok," jelas Gatra.

Belum sampai di sana, saat WN Italia ini berupaya untuk bangkit, pelaku malah mencekik leher korban kemudian membanting korban ke aspal, hingga korban mengalami patah tulang.

Baca Juga: Penjelasan BMKG Soal Awan Mirip Kapal Selam di Bali

Baca Juga: Warga Swedia Pukul dan Todong Pistol Perempuan di Denpasar Usai Ditiduri Dua Kali

"Pelaku kemudian meninggalkan korban setelah puas menganiaya korban," beber Gatra.

Tidak terima dengan hal itu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Denpasar pada Rabu 28 April 2021 di Jalan Drupadi Seminyak, Kuta.

Baca Juga: UPDATE Situasi di Ilaga Papua Setelah KKB Papua Digempur Satgas Namengkawi, Benny Wenda Bereaksi

Sebelumnya, seorang warga negara Italia Federico (47) mengaku dibanting di aspal, di Seminyak, Badung, Bali pada Sabtu 24 April 2021. Akibatnya korban mengalami patah tulang di kakinya. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler