Dugaan Pemalsuan Kwitansi Pembayaran PDAM Nusa Penida, Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

18 Mei 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi PDAM. /Pixabay/


POTENSI BADUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung menyelidiki kasus dugaan penyelewengan pembayaran air PDAM Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Dugaan penyelewengan ini dilakukan oknum staf sejak Mei 2018 sampai September 2019 lalu.

Baca Juga: 5 Kecelakaan di Denpasar, Ada yang Tiba-tiba Sesak Lalu Jatuh, Ada Pengendara yang Tercium Alkohol

Diduga modus penyelewengan ini yakni memalsukan kwitansi terkait penjualan aie dengan menggunakan sarana mobil tangka.

“Kami telah melakukan penyelidikan secara seksama dengan memanggil sejumlah saksi. Kasus ini pun ,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Nusa Penida, Gede Eka Sumahendra, Senin, 17 Mei 2021.

Ia mengatakan 20 saksi sejauh ini telah dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Klaim Bisa Hemat sampai Rp100 M dari Perampingan Jabatan

Ia menjelaskan,unit usaha PDAM Klungkung di Nusa Penida selama ini melakukan penjualan air melalui water meter /sambungan dan melalui mobil tangki.

Kemudian diduga hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung.

"Jadi contohnya dari jual air 10 kali, yang disetorkan ke pusat hanya 1, 2 atau 3 kali, tidak menyeluruh," ungkapnya.

Baca Juga: Perbedaan Antibodi COVID-19 dari Vaksin dan Antibodi dari Infeksi

Dan untuk menutupi perbuatannya, oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu menyerupai aslinya.
Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil.

Gede Eka Sumahendra menyatakan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan siapa tersangkanya, dan agar tidak terkesan premature pihaknya masih melakukan penyidikan secara umum, dan belum ada penetapan tersangka.

“Sementara kami masih mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari siapa yang bertanggungjawab atas kasus penyelewengan ini,” tegasnya.

Dirut PDAM KLungkung Nyoman Renin Suyasasaat meminta semua orang di jajaran PDAM Nusa Penida Kungkung agar mengikuti proses hukum dan kedepankan asas praduga tak bersalah.


“Kita ikuti proses karena ini kan sudah penyelidikan dari Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida. Tetap kita kedepankan praduga tak bersalah,” jelas Nyoman Renin.

Artikel ini tayang di tabananbali.pikiran-rakyat.com dengan judul Kejari Klungkung Bidik Tersangka Dugaan Pemalsuan Kwitansi Pembayaran PDAM Nusa Penida***

Editor: Imam Reza W

Sumber: Tabanan Bali PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler