Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi sebagai Syarat Masuk Bali, Harus Swab PCR dan Berbarcode

29 Juni 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kini untuk masuk Pulau Dewata syaratnya harus menunjukkan Swab PCR /Humas Bandara Ngurah Rai/


POTENSI BADUNG - Kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah banyak yang menunjukkan peningkatan secara signifikan, seperti misalnya di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan sejumlah daerah lainnya.

Angka penularan kasus di Bali juga menunjukkan hal yang sama, ada tren peningkatan di banding dengan sebelumnya.

Guna mengantisipasi penyebaran yang lebih massif ke Bali, Pemprov Bali kini mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat lagi khususnya untuk wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali melalui jalur Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Baca Juga: Hari Ini Perekrutan CPNS 2021 Diumumkan, Segera Siapkan Berkas dan Pahami Syarat Ini

Baca Juga: 5 Sumber Protein yang Jangan Dilewatkan

Jika syarat sebelumnya datang ke Bali hanya menggunakan syarat Rapid Tes Antigen saja, maka kini aturan itu sudah tidak berlaku lagi.

Karena itu bagi wisatawan yang hendak menggunakan jalur trasnportasi udara ke Pulau Dewata, maka harus menggunakan syarat utama, yakni harus mengantongi uji swab PCR dengan hasil negatif.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan KDRT, Attila Syach Berharap Bisa Damai

Baca Juga: Sindir Mahasiswa Nyogok Saat Masuk UI, Ade Armando Diserang Netizen dan Dianggap Tak Cerminkan Sikap Akademisi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya mengatakan terbitnya SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Di antaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diizinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.

Dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Baca Juga: 26 Ribu Perantau Asal Bali Bersiap Kembali Bekerja, Pemprov Siapkan Vaksinasi Massal

Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil negatif uji Rapid Tes Anti Gen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam. 

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” ungkapnya. ***

Editor: Mifta Putra

Tags

Terkini

Terpopuler