Berniat Mencocokkan Laporan Keuangan, WNA Uzbekistan Justru Dituduh Mencuri Dokumen di Perusahaan Sendiri

23 Maret 2022, 11:33 WIB
Sidang lanjutan WNA Uzbekistan /PotensiBadung/

PotensiBadung.com –Sudah sakit tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut nampaknya tepat diberikan untuk WNA Uzbekistan, Dilshod Alimov.

Pasalnya, pria berusia 33 tahun tersebut dituduh melakukan pencurian dokumen di perushaannya sendiri.

Kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Baca Juga: Terungkap, Cedera Teja Paku Alam dan Beckham Putra, Tim Dokter Persib Bandung Sebut Tak Mau Memaksakan

Baca Juga: Ungkap Ternyata Indra Kenz Minta Diskon saat Beli Mobil, Rudy Salim: Tesla Doang, Bos!

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur. Sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan. Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021. Sehingga Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggujabawan laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan.

"Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen.

Baca Juga: Ditinggal Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, Pemain PSIS Semarang Alfeandra Dewangga Dibidik Klub Liga 1? Persija?

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7, Ada Lapor Pak hingga Misteri Dunia

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Baca Juga: Absen Lawan Persib Bandung, Striker Persebaya Arsenio Valpoort Disingkirkan Lebih Dini? Aji Santoso Menjawab

Baca Juga: Jika Bali United Juara Eky Taufik Catatkan Rekor Juara 2 Kali dalam 4 Bulan, Kubur Mimpi Persib Bandung

Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian.

Padahal saat itu ada karyawan lain dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Meski demikian, Dilshod Alimov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Laga Penentuan Kontra Persik Kediri, Skuat Persib Bandung Turunkan Pemain Muda

Baca Juga: Viral Canang Jadi Sorotan di Media Sosial, Ini Makna Canang Sebenarnya Bagi Umat Hindu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum, Ni Nyoman Muliani dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 22 Maret 2022.

Meski demikian, hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adanya Dewi yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

Sidang pembelaan pun telah disiapkan yakni pada Kamis, 24 Maret 2022 besok.

"Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum pada Kamis 24 Maret sidang pembelaan,” paparnya.

Baca Juga: Catat! Perkiraan Jadwal Laga Debut Pratama Arhan di Tokyo Verdy, Disiarkan Live TV Indonesia? PSIS Memantau

Baca Juga: Usai Juara All England 2022, Bagas/Fikri Ditunggu Rankireddy/Shetty di Swiss Open 2022, Catat Jadwalnya

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Kami akan melakukan pembelaan pada Kamis 24 Maret 2022. Nanti kita akan lihat bagaimana perkembangan berikutnya. Yang jelas tuntutan dua tahun ini luar biasa. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ujarnya.

Dijelaskan Dharen, bahwa dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai kurang lebih Rp. 22.750.000.

Tetapi menurutnya, dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan.

Baca Juga: 4 Tips Ampuh Merawat Tanaman Hias Miana, Dijamin Tumbuh Lebat dan Indah

Baca Juga: Dinilai Loyal pada Partai, Sekjen Gerindra: Ke Mana pun Sandiaga Uno Lakukan Pencitraan, Itu demi Prabowo!

Dimana nominal kerugian itu menurut saksi korban diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp. 6 juta dan biaya print out Rp. 16 juta. Sehingga Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.

"Saat di persidangan saksi hanya bilang Rp 6 juta biaya notaris dan Rp 16 juta biaya print out. Saya rasa ini butuh atensi khusus. Saya harap agar dilirik lah perkara ini. Saya rasa banyak yang gak benar dalam perkara ini. Seseorang dituntut selama dua tahun. Kami minta pak Kejagung, MA kalau perlu pak presiden tolong dilirik, ada yang tidak benar di (perkara) sini," tegasnya.

Lanjut dia, dalam persidangan, pihaknya tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli pidana dari terdakwa.

Baca Juga: Khusus Wisata Bali, Pemerintah Lakukan Perluasan Penerima VoA, Total 42 Negara, Ini Daftarnya!

"Kami tidak diberikan waktu untuk menghadirkan saksi pidana kami. Tapi saksi ahli pidana kami saat diperiksa di Polresta sudah bilang bahwa ini bukan tindak pidana. Tapi tetap dipidana juga," pungkasnya. ***

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler