MAKIN NGERI! Kecelakaan Lalu Lintas Pelajar di Bali Meningkat, Jasa Raharja Sayangkan Anak SMP Diberi Motor

21 Mei 2022, 12:00 WIB
Abubakar Aljufri, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali menyampaikan laporan terkini Bali. /Kadek KS

 

PotensiBadung.com - Masyarakat, terutama pelajar, wajib untuk berhati-hati di jalan raya.

Sebab, fakta miris datang dari Provinsi Bali.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Abubakar Aljufri menyampaikan, merujuk data, kecelakaan lalu lintas di Pulau Dewata yang melibatkan pelajar cukup tinggi.

Untuk periode Januari-November 2021 saja, kecelakaan usia pelajar 5-24 tahun mencapai 33,54 persen.

Baca Juga: Pesta Dimulai, Bupati Badung Giri Prasta Kembali Bernyanyi, Siapa Pesaingnya?

Baca Juga: WASPADA! Wabah Monkeypox atau Cacar Monyet Melanda Eropa, WHO Rapat Darurat

Nomor dua setelah kecelakaan usia produktif, yakni dari usia 25-55 tahun, yang mencapai 45,11 persen.

Abubakar Aljufri sangat menyayangkan masih banyak orang tua yang memberi anaknya kendaraan bermotor padahal belum memiliki SIM.

“Anak SMP itu, badannya masih kecil dan kena angin saja tumbang. Itu sudah diberi motor, kan bahaya di jalan raya,” cetusnya.

Baca Juga: DAFTAR 30 Pemain Diboyong Persis Solo Hadapi Persebaya pada Laga Uji Coba di GBT, Samsul Arif Masuk?

Baca Juga: Ciro Alves beri Sinyal, Persib Bandung Berhitung, Tim Sultan Otw Pemain Termahal, PSM Makassar Sapu Bersih

Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan kembali edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga kecelakaan pelajar bisa kian diminimalisasi.

Selain pelajar, kecelakaan usia produktif juga menjadi PR bagi Jasa Raharja Bali.

Disebutkan dalam data bahwa dampak ekonomi dari kecelakaan lalu lintas kepada keluarga sangat besar.

Tercatat sebanyak 62,5 persen dari korban meninggal dunia menyebabkan keluarganya mengalami kemiskinan.

Baca Juga: PREDIKSI Formasi Persebaya Vs Persis Solo, Aji Santoso Pastikan Anak Asuhnya Siap Tanding di Surabaya 729 Game

Baca Juga: Ini yang Harus Dibawa Saat Penukaran E-voucher Tiket Persebaya vs Persis Solo, Berikut Caranya

Lalu 20 persen dari korban luka berat, juga membuat keluarganya mengalami kemiskinan.

“Apalagi jika korban ini adalah tulang punggung keluarga. Tentu sangat berpengaruh pada perekonomian keluarga,” ujarnya.

Angka kecelakaan motor juga sangat tinggi dan bahkan menduduki posisi puncak, yakni mencapai 76,51 persen.

Ini pun menjadi atensi Jasa Raharja dan berbagai stakeholder terkait untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Panen Kartu Merah Timnas U23 Vs Thailand, Shin Tae Yong Akhirnya Dituntut agar Dipecat,Absen Kontra Malaysia?

Baca Juga: PREDIKSI Laga Uji Coba Persebaya vs Persis Solo, 22 Mei 2022, Samsul Arif Akan Bawa Kemenangan?

“Bayangkan setiap 3 jam, ada orang meninggal sia-sia karena kecelakaan lalu lintas,” urainya.

Tentang besaran santunan sesuai dengan Permenkeu Nomor 15&16/Pmk.010/2017 Abu Bakar merinci korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta, santunan maksimal korban luka-luka Rp20 juta, dan Rp25 juta bagi korban luka-luka akibat kecelakaan pesawat.

Santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta, dan santunan biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris senilai Rp 4 juta. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler