PotensiBadung.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bali bersama Desa Adat Intaran, Kekal Bali, dan Frontier Bali menolak Proyek LNG alias Liquefied Natural Gas di Kawasan Mangrove.
Penolakan LNG yang merupakan gas metana dengan komposisi 90 persen metana (CH4) yang dicairkan pada tekanan atmosfer dan suhu -163 derajat celsius itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Rencana Proyek Terminal LNG Bali Sidakarya oleh Dewata Energi Bersih dan Perusda Bali yang diadakan di Gedung Pertemuan Madu Sedana, Intaran, Sanur, Denpasar, Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Wanita Gemuk Wajib Waspadai Kolesistitis
Baca Juga: ANTRABEZ Angkat Martabat Napi Lapas Kerobokan
Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, serta Walhi Bali mengaku khawatir dengan pembangunan proyek tersebut. Pasalnya terdapat beberapa kawasan suci yang akan terkena dampak pembangunan Terminal LNG.
Direktur Walhi Bali, Made Krisna Dinata mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan pesisir ini cukup beralasan. Pembangunan tersebut berpotensi hancurkan kawasan suci, khususnya Pura di wewidangan Desa Adat Intaran Sanur yang terletak tak jauh dari tempat terminal ini akan dibangun.
Krisna juga mengungkapkan bahwa terdapat enam titik suci pura yang berada di kawasan yang akan dibangun Terminal LNG tersebut. “Di pesisir Sanur kami kurang lebih mendapati enam titik suci Pura yang ada,” paparnya.
Baca Juga: Selain Minta Panser Biru dan Snex Penuhi Stadion, Komisaris PSIS Junianto Juga Minta Ini
Lebih lanjut, Krisna juga mengungkapkan bahwa jarak keenam pura tersebut kurang dari satu kilometer dari tempat rencana pembangunan terminal LNG. Dimulai dari Pura Sukamerta yang jaraknya kurang lebih 286 meter. Tempat suci lainnya yang terancam adalah Pura Dalem Pengembak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Mertasari.
"Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan dan juga dilakukan pengerukan untuk alur laut tersebut sejumlah 3.300.000 meter kubik itu akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam pura-pura yang ada di pesisir,” pungkas Krisna.
Made Sunarta selaku Kelihan Banjar Dangin Peken Desa Adat Intaran Sanur juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pura di pesisir Sanur akibat rencana pembangunan Terminal LNG tersebut. “Nanti kalau enam pura ini terkena abrasi, siapa yang mengurusi dan mau dipindah kemana pura ini?” tanyanya.
Baca Juga: Persis Solo Ungguli Persebaya, Samsul Arif Sukses Cetak Brace ke Gawang Mantan
Baca Juga: Tujuh Nama Jebolan Akademi Persib Bandung Berlomba Curi Hati Robert Alberts, Siapa Beruntung?
Selain itu, rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya juga disebut bertentangan dengan RTRW Bali, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta bertentangan pula dengan misi Presiden Jokowi dalam restorasi Mangrove.
Penyusutan luasan mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi bencana Bali. Sekaligus menyebabkan kerusakan ekosistem dan memperparah abrasi di pesisir Sanur serta berpotensi menghancurkan kawasan suci Pura di Pesisir Sanur.
Atas dasar tersebut Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, dan Walhi Bali menolak rencana pembangunan Terminal LNG Bali Sidakarya yang dilakukan di kawasan Mangrove. (***)