Wartawan Kena Doksing, Polda Bali Lakukan Digital Forensik

4 Oktober 2023, 07:30 WIB
AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus /Istimewa

PotensiBadung.com - Kasus doksing yang menimpa wartawan senior, I Gusti Ngurah Dibia, kini memasuki babak baru.

AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, berencana melakukan proses digital forensik untuk membongkar kasus ini, dengan tujuan agar proses penyelidikan menjadi lebih efisien dan mengungkap pelaku di balik semua ini.

Baca Juga: Pelatih Asing Ini Rekomendasikan Pemain Lokal Persik Kediri Masuk Timnas Indonesia, Saingi Sananta dan Dendy

Baca Juga: Perasaan Campur Aduk David a Silva Usai Catatkan Rekor Bersama Persib Bandung

"Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini," ungkap AKBP Nanang Prihasmoko di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023).

Selama proses penyelidikan, beberapa bukti awal telah ditemukan, yang diharapkan akan mempermudah dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini. Namun, rincian bukti ini belum dapat diungkapkan pada saat ini.

Baca Juga: Pelatih Kiper Timnas Tetap Ingin Latih Klub Indonesia Jika Nanti Kontraknya Tak Diperpanjang

Baca Juga: Laga Bali United vs Terengganu FC Cuma Boleh 25 Persen Kapasitas Stadion, Fans: 100 Persen Juga Bakal Sepi

"Ada beberapa hal yang sudah kami temukan, tapi saat ini saya tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut. Mohon tunggu informasi selanjutnya," jelasnya.

AKBP Nanang Prihasmoko juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah individu yang kurang cakap. Mereka mampu memalsukan identitas dan bersembunyi di balik akun palsu.

"Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu," katanya.

Baca Juga: Bonek Heboh Dipikir David da Silva Resmi ke Persebaya Surabaya, Idamkan Duet Maut dengan Bruno Moreira

Baca Juga: Bantai Persita Tangerang, Bojan Hodak hanya Bisa Bilang Amazing

Selain itu, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan bahwa tindakan kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kejahatan seperti memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, serta mencemarkan nama baik, semuanya dapat dikenai sanksi sesuai UU ITE. Melaporkan pelaku hanya memerlukan bukti tangkapan layar yang cukup untuk diserahkan kepada kepolisian," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat bahwa aktivitas online saat ini sangat terpantau oleh UU ITE.

Baca Juga: Bukan Salah Bojan Hodak, Bek Asing Rp3,48 Miliar Dicoret di Laga Persebaya vs Persib

Baca Juga: Sportif & Jantan! Arif Catur dan Persebaya Langsung Minta Maaf ke Ady Setiawan

Sebelumnya, wartawan senior I Gusti Ngurah Dibia telah melaporkan akun Facebook "Info Jagat Maya" dan "Opini Bali" ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (21/9/23).

Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks, serta mencatut foto dan nama korban (I Gusti Ngurah Dibia) tanpa izin, meskipun korban tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan dengan akun "FB Global Dewata Bali." ***

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler