Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar

23 November 2023, 08:18 WIB
Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar /PotensiBadung

PotensjBadung.com - Polisi menangkap tokoh pemuda asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Kairo Kalumbang (30), atas kasus penganiayaan terhadap karyawan Toko UD Cakrawala di Jalan Teuku Umar Barat, Banjar Buagan, Pemecutan Kelod, Denbar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 10.00 di tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar

Baca Juga: PDIP Tak Berani Ambil Sikap Tentang Status Keanggotaan Jokowi

"Tersangka ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan atas laporan korban," kata Herawan dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Korban penganiayaan tersebut bernama Rovinus Bulu Dede (20), yang juga berasal dari Sumba Barat, NTT. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/11/2023) siang.

Menurut Herawan, aksi penganiyaan yang viral di media sosial itu dipicu pelaku yang kesal dan tersinggung dengan perkataan korban.

Awalnya, tersangka membeli baju kemeja, celana pendek, dan kaos tangan panjang di toko tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Badung Musnahkan Narkotika Senilai Rp 1,2 Miliar

Baca Juga: Hadapi Dewa United, Penyerang Persib Ini Ungkap Target Timnya

Saat tersangka sudah deal harga dan sebelum membayar di kasir, korban datang dari luar dan menyerahkan kunci motor kepada temannya.

Saat bersamaan, tersangka bercanda meminta harga diskon. Korban pun membalas candaan tersangka dengan mengatakan "om tau ya harganya".

Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban dan mendorongnya.

Tersangka kemudian mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase dan melemparkannya ke arah korban.

Baca Juga: Boyong 24 Pemain, Bali United Bawa Misi Curi 3 Poin di Kandang Madura United

Baca Juga: PREDIKSI Skor Madura United vs Bali United: Susunan Pemain, Head to Head, Live di Mana?

Korban berusaha menangkis lemparan tersebut, namun gantungan baju tersebut mengenai tangan kirinya dan menyebabkan luka.

Tersangka kemudian mengambil lakban di atas meja kasir dan melemparkannya ke arah kepala korban.

Setelah itu, tersangka keluar toko dan menyuruh temannya untuk membayar ke kasir.

Beberapa saat kemudian, tersangka kembali masuk ke toko dan memberikan uang kepada korban untuk beli rokok.

Namun, korban menolaknya. Tersangka juga sempat mengajak korban untuk foto bersama, namun korban juga menolaknya.

Meski demikian, korban tetap melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. ***

Editor: Ariex Pratama

Terkini

Terpopuler