Polda Bali: Penangkapan Aktivis Hukum Gede Putu Arka Wijaya Sesuai SOP

23 November 2023, 09:02 WIB
Potret Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., memberikan penjelasan terkait penangkapan aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Kabid Humas menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dengan pendekatan humanis dalam menyampaikan surat penangkapan.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri, SYL Bantah Laporkan Bos KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Baca Juga: Jejak Awal di Foto Viral Lapangan Badminton Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Ungkap dia kepada awak media, Kamis 23 November 2023. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tgl 26 April 2023, penyidik dan tim gabungan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Gede Putu Arka Wijaya pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 21.30 Wita.

Upaya ini dilakukan setelah gelar perkara penetapan Gede Putu Arka Wijaya sebagai tersangka pada 10 November 2023, dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Orang Mana? Firli Bahuri Ketua KPK Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Baca Juga: Sebulan Rp 100 Juta dari Negara, Pendapatan Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangkut Kasus Pemerasan

Proses penangkapan dimulai dengan pemberitahuan status tersangka kepada Gede Putu Arka Wijaya.

Penyidik kemudian menunjukkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tanggal 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa/ penangkapan.

Penyidik berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, namun tersangka menentang upaya paksa tersebut secara tidak kooperatif.

Baca Juga: Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar

Baca Juga: Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar

Gede Putu Arka Wijaya bahkan memanggil keluarga dan media online untuk menghalangi penangkapan.

Tim gabungan Polres Buleleng melakukan upaya paksa penangkapan setelah pihak keluarga tidak kooperatif.

Namun yang viral di media sosial adalah potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan dan itu diposting oleh media online yang hadir di lokasi.

Tim gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari tahap persuasif hingga tahap represif sebagai counter terhadap potensi penggiringan opini masyarakat.

Setelah penangkapan, Gede Putu Arka Wijaya menjalani pemeriksaan intensif, dan saat ini, ia telah ditahan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tanggal 15 November 2023.

Kepada masyarakat Bali, Kabid Humas Jansen Avitus Panjaitan mengajak untuk tidak mudah percaya pada berita atau informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks). Ia mengimbau agar semua tetap bijak dalam bermedia sosial. ***

Editor: Ariex Pratama

Terkini

Terpopuler