Polda Bali Serahkan Tersangka Dokter Aborsi Ilegal ke Kejaksaan

19 Desember 2023, 08:40 WIB
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (18/12/2023). /ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Badung/

PotensiBadung.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyerangkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53), yang diduga melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka IKAW dari Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari dilakukan di Kejari Badung, Bali pada Senin, 18 Desember 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Gde Ancana mengatakan, sebelumnya IKAW ternyata sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama, yakni tahun 2006 divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Waduh Kok Begini? Agus Mahayastra Kampanye Dukungan Terhadap Kerta Suwirya di Pura

Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya, tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Pada tahun 2003, tersangka kembali ditangkap polisi karena melakukan kembali praktik serupa.

Tersangka mengakui, bawah kembalinya membuka praktik aborsi itu karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Baca Juga: Ada Penampakan Kakek-kakek, Roh Gentayangan Korban G30S/PKI di Kaki Gunung Lawu

"Tersangka berasalan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," kata Ancana.

Ancana menerangkan, tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.800.000.

Kepada penyidik, tersangka IKAW telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Baca Juga: Ini Alasan Bentrok Persib vs Persija Semifinal Nusantara Open 2023 Digelar Tertutup

Dengan dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka, dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.

Bahwa dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 18 Desember 2023-6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Dengan demikian, segera setelah Penuntut Umum menyiapkan kelengkapan administrasi, perkara tersebut akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

IKAW pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp150 juta.

Dan juga Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler