Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana

7 Maret 2024, 21:25 WIB
Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana /Istimewa

PotensiBadung.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana pada Rabu (6/3).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Kadis PUPR Bali: Bukan Diperiksa, tapi Memberikan Keterangan

Baca Juga: Sepertinya Serius? Bunda Putri Koster Diperiksa Polda dari Pagi, Jam 5 Sore Belum Selesai

Turut hadir pula perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana, seperti Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, dan Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Plt Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jembrana, yang menekankan pentingnya Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan daerah sebagai media partisipasi masyarakat. Naskah Akademik berperan penting dalam menjelaskan alasan dibuatnya suatu peraturan daerah.

Baca Juga: Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi ke Wilayah Rawan Pelecehan Nyepi

Baca Juga: Jaringan WiFi Tetap Hidup Saat Hari Raya Nyepi

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana, menjelaskan dasar hukum dan sistematika penyusunan Naskah Akademik sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pada tahap pendahuluan, terdapat identifikasi masalah yang mencakup empat hal penting, yaitu permasalahan yang dihadapi, alasan dibentuknya peraturan baru, dasar pembentukan, dan sasaran pembentukan peraturan tersebut.

Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan (I Kadek Yuliana) menjelaskan bahwa Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau kajian hukum terhadap suatu masalah tertentu.

Baca Juga: Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan

Baca Juga: 30 Unit Autogate Percepat Proses Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Umumnya, penyusunan Naskah Akademik menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.

Pendekatan dalam penyusunan Naskah Akademik dapat melibatkan metode RIA (Regulatory Impact Assesment) dan ROCCIPI (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana ini merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Semoga dengan adanya kegiatan ini, tercipta solusi yang bermanfaat bagi Kabupaten Jembrana dan masyarakatnya. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler