Makin Janggal, Aset Tanah Sengketa Malah Akan Dilelang KSP Ema Duta Mandiri

7 Maret 2024, 21:47 WIB
Sepi: Situasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar /Istimewa

PotensiBadung.com - Ternyata tanah yang akan dilelang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) ada yang berstatus sengketa. Hal itu ditegaskan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dengan status yang masih sengketa, maka proses lelang akan ditunda.

Pihak KPKNL sendiri mengaku, awalnya tidak mengetahui bahwa ternyata aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati dkk, yang kini berada di tangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) tercatat sengketa pada buku tanah di Badan Pertanahan (BPN) Tabanan.

Juga tidak tahu jika terdapat proses hukum masalah antara Koperasi dilaporkan oleh anggotanya sendiri, yang prosesnya tengah berlangsung di Polda Bali.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM

Baca Juga: Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana

"Jika ada proses hukum dan aset bersengketa maka KPKNL Bakal menunda pelelangan," kata pihak juru bicara dari KPKNL yang enggan memberikan namanya kepada awak media.

"SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa," sambung Kepala BPN Tabanan Made Suardika. "Intinya perkara ini selesai dulu di PN Tabanan, baru pihak BPN memberikan tanggapan," imbuhnya.

Di bagian lain Nyoman Ferri Supriayadi selaku kuasa hukum Setiawati mengatakan bahwa tujuan berdirinya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota.

Baca Juga: Jaringan WiFi Tetap Hidup Saat Hari Raya Nyepi

Baca Juga: Nikmati Suasana Keren Glamping Songgo Langit Yogyakarta Bareng Keluarga, Harga Masuknya Cuma Rp3.000..

Nah, jika berkaca pada kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri, patut diduga tujuannya hanya ingin menguasai aset dari anggotanya. Bukan mencarikan solusi atau jalan keluar sehingga anggota juga sejahtera.

"Bukannya mendidik dan mempermudah anggota dalam upaya melunasi pinjaman untuk mengambil aset, koperasi justru diduga labrak perjanjian demi mencari keuntungan yang banyak dari anggota,"sentil pengacara bertubuh tambun tersebut.

Untuk itu pihaknya telah bersurat ke KPKNL tentang keberatan atas Lelang, pada 20  Februari 2024. Karena  akan dilakukan penjualan lelang barang sitaan perkara nomor 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab pada tanggal 19 Maret 2024.

Baca Juga: Nikmati Suasana Keren Glamping Songgo Langit Yogyakarta Bareng Keluarga, Harga Masuknya Cuma Rp3.000..

Baca Juga: Nikmati Suasana Keren Glamping Songgo Langit Yogyakarta Bareng Keluarga, Harga Masuknya Cuma Rp3.000..

Bahwa, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri sementara bergulir.

Karena,  sebagai pihak yang paling dirugikan dalam pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dapat dibatalkan. ***

Editor: Pratama

Terkini

Terpopuler