Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM

- 7 Maret 2024, 21:29 WIB
Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM
Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM /Istimewa


PotensiBadung.com - Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu kunci utama dalam meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di era teknologi 5.0, terutama dalam hal merek. Pemerintah pusat dan daerah telah mengutamakan perlindungan KI, namun penting juga untuk memperhatikan aspek komersialisasi dari kekayaan intelektual tersebut.

Untuk merespons kebutuhan akan perlindungan KI personal dan komunal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bali mengadakan acara Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema "Melalui Perlindungan Merek Kolektif One Vilage One Brand dan Indikasi Geografis Kita Wujudkan UMKM Berdaya Saing", pada Kamis (07/04) di Swiss-Belhotel Rainforest.

Baca Juga: Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana

Baca Juga: Kadis PUPR Bali: Bukan Diperiksa, tapi Memberikan Keterangan

Acara ini dihadiri oleh 161 peserta dari berbagai pihak, termasuk sentra KI, Badan Riset Inovasi Daerah, MPIG, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pedagangan, universitas di Bali, UMKM, dan pihak terkait lainnya.

Alexander Palti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, menyatakan bahwa Bali merupakan destinasi pariwisata yang ideal untuk dikembangkan sebagai zona wisata berbasis KI. Saat ini, Bali telah memiliki 8 produk Indikasi Geografis terdaftar, antara lain Kopi Kintamani, Salak Sibetan, Garam Amed, Mete Kubu, Tunun Geringsing, Garam Kusamba, Perak Celuk, dan Kopi Robusta.

Baca Juga: Sepertinya Serius? Bunda Putri Koster Diperiksa Polda dari Pagi, Jam 5 Sore Belum Selesai

Baca Juga: Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi ke Wilayah Rawan Pelecehan Nyepi

Selain itu, ada 3 produk Indikasi Geografis dalam proses pendaftaran, seperti Garam Tejakula, Garam Baturinggit, Garam Gumbrih, dan Lukisan Kamasan. Sementara itu, untuk merek kolektif, terdapat 6 merek dalam proses pendaftaran, di antaranya SJP (Sekar Jepun Penglipuran), KASTARI, Massila (Masyarakat Silangjana), Dodol Penglatan, MLSP (Mawar Langgeng Sari Penglipuran), dan KGP (Krya Gesing Pengelipuran).

Alexander menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun sistem pelayanan KI yang efektif.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x