Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana

- 7 Maret 2024, 21:25 WIB
Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana
Beri Solusi, Kanwil Kemenkumham Bali Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemkab Jembrana /Istimewa

PotensiBadung.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mengadakan pertemuan yang bertujuan untuk memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana pada Rabu (6/3).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Kadis PUPR Bali: Bukan Diperiksa, tapi Memberikan Keterangan

Baca Juga: Sepertinya Serius? Bunda Putri Koster Diperiksa Polda dari Pagi, Jam 5 Sore Belum Selesai

Turut hadir pula perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana, seperti Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, dan Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Jembrana.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Plt Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jembrana, yang menekankan pentingnya Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan daerah sebagai media partisipasi masyarakat. Naskah Akademik berperan penting dalam menjelaskan alasan dibuatnya suatu peraturan daerah.

Baca Juga: Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi ke Wilayah Rawan Pelecehan Nyepi

Baca Juga: Jaringan WiFi Tetap Hidup Saat Hari Raya Nyepi

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana, menjelaskan dasar hukum dan sistematika penyusunan Naskah Akademik sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x