Pada tahap pendahuluan, terdapat identifikasi masalah yang mencakup empat hal penting, yaitu permasalahan yang dihadapi, alasan dibentuknya peraturan baru, dasar pembentukan, dan sasaran pembentukan peraturan tersebut.
Selanjutnya, Perancang Peraturan Perundang-undangan (I Kadek Yuliana) menjelaskan bahwa Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau kajian hukum terhadap suatu masalah tertentu.
Baca Juga: Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan
Baca Juga: 30 Unit Autogate Percepat Proses Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Umumnya, penyusunan Naskah Akademik menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Pendekatan dalam penyusunan Naskah Akademik dapat melibatkan metode RIA (Regulatory Impact Assesment) dan ROCCIPI (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Pemerintah Kabupaten Jembrana ini merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Semoga dengan adanya kegiatan ini, tercipta solusi yang bermanfaat bagi Kabupaten Jembrana dan masyarakatnya. ***