Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM

- 7 Maret 2024, 21:29 WIB
Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM
Kemenkumham Bali Dukung Perlindungan dan Promosi Merek UMKM /Istimewa

Hal ini menjadi krusial dalam percepatan perlindungan, pemanfaatan, serta pertumbuhan UMKM melalui komersialisasi produk berbasis KI.

Baca Juga: 30 Unit Autogate Percepat Proses Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Baca Juga: Ketua Umum PIPAS Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Narkotika Bangli

Dengan memasuki tahun 2024, perlindungan merek kolektif dan Indikasi Geografis menjadi faktor penting dalam ekonomi digital masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan sumber daya untuk perlindungan ini menjadi hal yang mendesak.

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung industri UMKM, Direktorat Jenderal KI meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada akhir tahun 2022.

POP Merek memungkinkan perpanjangan merek dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit, memudahkan pelaku usaha dalam bisnis mereka.

Baca Juga: Nikmati Suasana Keren Glamping Songgo Langit Yogyakarta Bareng Keluarga, Harga Masuknya Cuma Rp3.000..

Baca Juga: Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan

Acara ini juga dihadiri oleh Juldin Bahriansyah, Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Sabartua Tampubolon, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai narasumber.

Diharapkan acara ini dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk melindungi potensi KI, khususnya merek kolektif dan Indikasi Geografis, guna meningkatkan daya saing dan perdagangan UMKM baik di tingkat nasional maupun internasional. ***

Halaman:

Editor: Pratama


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah