Hal ini menjadi krusial dalam percepatan perlindungan, pemanfaatan, serta pertumbuhan UMKM melalui komersialisasi produk berbasis KI.
Baca Juga: 30 Unit Autogate Percepat Proses Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Baca Juga: Ketua Umum PIPAS Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Narkotika Bangli
Dengan memasuki tahun 2024, perlindungan merek kolektif dan Indikasi Geografis menjadi faktor penting dalam ekonomi digital masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan sumber daya untuk perlindungan ini menjadi hal yang mendesak.
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung industri UMKM, Direktorat Jenderal KI meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada akhir tahun 2022.
POP Merek memungkinkan perpanjangan merek dilakukan dalam waktu kurang dari 10 menit, memudahkan pelaku usaha dalam bisnis mereka.
Baca Juga: Maling Aki Diikat dan Dipukuli, Keluarga Odiandi Lapor Kasus Penganiayaan
Acara ini juga dihadiri oleh Juldin Bahriansyah, Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Sabartua Tampubolon, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, sebagai narasumber.
Diharapkan acara ini dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk melindungi potensi KI, khususnya merek kolektif dan Indikasi Geografis, guna meningkatkan daya saing dan perdagangan UMKM baik di tingkat nasional maupun internasional. ***