Hari Terakhir Ultimatum Pusat, AWK Belum Kemas Barang Dari Kantor DPD Bali

12 Maret 2024, 13:30 WIB
Ruangan Arya Wedakarna alias AWK di Gedung DPD RI Bali. /Foto: Rovin Bou/
PotensiBadung.com - Berkas-berkas Arya Wedakarna (AWK) terpantau masih berada di Kantor DPD RI Bali. Padahal berdasarakan surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024, AWK diberi ultimatum untuk membereskan semua berkasnya dari gedung DPD RI Bali terakhir hari ini, Selasa 12 Maret 2024.
 
Terkait itu, Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan pihaknya segera melaporkan ke Sekretariat DPD RI pusat. 
 
"Ya jadi saya akan laporkan itu ke Pak Sekjen, kan sudah jelas suratnya seperti itu. Kalau memang Pak AWK memang tidak mengindahkan ya kita laporkan karena nggak mungkin saya yangg menuntut," ujar Putu Rio saat dihubungi, Selasa (12/3/2014).
 
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Wisata Lembur Anyar, Bisa Sambil Camping Ground di Tepi Air, Ini Informasi Lengkapnya
 
Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama di Bulan Suci Ramadhan, Setiap Muslim Pasti Mendambakannya
 
Putu Rio menjelaskan, dalam kondisi ini pihaknya hanya melaporkan situasi ke Kesekretariatan DPD RI pusat. Seperti apa kelanjutannya, termasuk apakah berkas-berkas AWK akan dikeluarkan secara paksa, menurut Rio pihaknya menunggu arahan saja karena kewenangannya ada di pusat. 
 
Saat ditanya apakah dari Sekretariat DPD Bali sudah menghubungi AWK, Rio menjelas bahwa dalam surat DPD RI itu sudah jelas, hari ini adalah hari terakhir AWK harus mengosongkan ruangan.
 
"Harusnya kan batas waktu kan hari ini, harusnya yah, kalau lihat dari surat ya besok sudah clear. Tapi kalau memang belum ya kita sampaikan ke Sekjen, jadi kita juga sesuai perintah saja," ujar Rio.
 
Baca Juga: Wisata Curug Cikondang Layaknya Niagara Mini, Harga Tiket Masuknya Sangat Murah, Ini Rute dan Fasilitasnya
 
Sebelumnya, terkait surat DPD RI yang meminta AWK hengkang dari kantor DPD RI Bali terakhir pada tanggal 12 Maret 2024 tersebut, AWK bersikukuh untuk tidak melakukannya. 
 
Alasannya karena dia tengah mengajukan gugatan terhadap DPD RI atas pemberhentiannya sebagai senator di PTUN  dan PN Jakarta. Hasil keputusannya nanti seperti apa, itu yang akan dilakukan.***

Editor: Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler