Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

28 Maret 2024, 13:43 WIB
Usai Ditahan karena Kasus Ganja, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai /
PotensiBadung.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melaksanakan proses deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang bernama JTH (34). Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
 
Sebelumnya, JTH telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada tahun 2020 karena terlibat dalam kasus narkotika.
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa petugas imigrasi telah mengawasi keberangkatan JTH untuk proses deportasi.
 
Baca Juga: 'Kejatuhan Durian' Gagal Nyaleg Ambara Putra Malah Jadi DPD RI Gantikan AWK
 
"JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha, kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," jelas Suhendra.
 
Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen Keimigrasian, JTH ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah villa di daerah Canggu karena kepemilikan 80 gram ganja. Selanjutnya, JTH ditahan di Polda Bali selama sekitar 4 bulan sebelum dipindahkan ke Lapas.
 
Data perlintasan menunjukkan bahwa JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
 
Baca Juga: Surga Tersembunyi di Bali Barat Menyimpan Keindahan Bawah Laut yang Memesona, Cocok Buat Snorkeling
 
Baca Juga: AWK Sudah Bersih-bersih Barang Di Kantor DPD Bali, Akan Ditempati Ambara Putra
 
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, JTH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tangkal.
Editor: Ariex Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler