Terjerat Korupsi, Kelian Subak Ini Dihukum 3 Tahun dan Membayar Rp183 Juta

- 15 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /PIXABAY

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kosan Panjer Denpasar Kenal Korban Lewat MiChat, Tunggu 30 Menit di Gang

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Bantuan itu diberikan setiap tahun dengan besaran biaya Rp50 juta. Total dana BKK dari Pemprov Bali Rp200 juta, dari Pemkab Badung dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp100 Juta.

Dengan demikian, total dana yang dikelola oleh I Made Subarman dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 dari Pemprov Bali dan dari Pemkab Badung sebanyak Rp300.000.000.

Sesuai Juknis semestinya dana BKK Rp 300.000.000 tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya ngaci (Upacara Piodalan).

Hanya saja dalam pelaksanaanya hanya Rp116.836.000 yang digunakan sesuai juknis dan sebanyak Rp183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi I Made Sumarban.

Sesuai dengan Laporan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara dari BPKB Perwakilan Provinsi Bali Nomor; SR-69/PW22/5/2020 tanggal 27 Februari 2020 menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp183.164.000. 

Atas fakta persidangan tersebut, Subarman dinyatakan sah terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah