Terjerat Korupsi, Kelian Subak Ini Dihukum 3 Tahun dan Membayar Rp183 Juta

- 15 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /PIXABAY

POTENSIBADUNG.COM-  Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Pekaseh/Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi yakni I Made Subarman (47).

Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) ini sebagai ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH,MH menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugiangan anggaran keuangan negara sebesar Rp183.164.000. 

Majelis Hakim Esthar Oktavi menyatakan jika dalam satu bulan ini tidak membayar uang tersebut, maka aset yang dimiliki akan disita untuk kemudian dilelang dan dijadikan uang pengganti.

Baca Juga: Detik-detik Pelaku Habisi Korban di Kamar Kos Panjer Denpasar

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 butir Happy Five Dicampur Nasi Jinggo di LP Kerobokan

“Jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," putus hakim secara virtual, Senin 15 Februari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,SH yang sebelumnya menuntut hukuman agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun, menyatakan menerima putusan hakim.

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula saat terdakwa menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi dari tahun 2015 sampai 2020.

Pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 Subak Karang Dalem mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x