Polda Bali Ikut Cari Buronan Interpol Warga Rusia yang Kabur dari Kantor Imigrasi

- 16 Februari 2021, 09:01 WIB
Warga Rusia buronan Interpol kabur /Dok. Imigrasi Ngurah Rai
Warga Rusia buronan Interpol kabur /Dok. Imigrasi Ngurah Rai /Imigrasi Ngurah Rai

POTENSIBADUNG.COM - Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (33) warga Rusia buronan interpol kabur dari  ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis 11 Februari 2021 pukul 13.30 Wita lalu.

Kepolisian Polda Bali mengaku akan ikut mencari buronan Interpol tersebut.

"Tapi yang jelas ada permohonan kepada kita untuk mencari red notice yang diminta oleh imigrasi kepada kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Buronan Interpol Warga Rusia Kabur, Imigrasi Kerahkan 150 Petugas dan Perketat Perbatasan

Ia mengatakan telah mendapatkan informasi mengapa warga Rusia ini jadi buronan Interpol.

Untuk mencarinya, semua jajaran reserse kriminal akan dilibatkan.

"Yang saya turunkan seluruh kekuatan reskrim yang ada saya keluarkan. Karena, sebagian kasus menonjol sudah terungkap," kata dia.

Baca Juga: Selain WN Rusia, Sebelumnya Buronan AS juga Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenko kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis 11 Februari 2021 siang.

Ia kabur sesaat setelah dijenguk teman wanitanya berinisial ET, asal Rusia.

"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Sabtu malam.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan di Bali hingga Jakarta, Hujan Lebat dan Petir

Suhendra menjelaskan Andrew merupakan buronan Interpol. Namun belum dijelaskan ia buronan dalam kasus apa.

Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini awalnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Ia dipenjara 1,5 tahun dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Perempuan di Bali Tewas saat Kencan dengan Selingkuhan

Kemudian Andrew dinyatakan bebas pada 3 Februari 2021.

Setelah bebas ia dijemput pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.

Selanjutnya rencananya akan dideportasi.

Baca Juga: Sarapan Protein Tinggi Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Alasannya

Andrew kemudian hendak dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses administrasi dan diserahkan ke Interpol.

Namun sebelum diperiksa, Andrew dikunjungi teman perempuannya.

Setelah dijenguk, Andrew hendak diperiksa ulang oleh petugas.

Saat pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.

Kini pihak Imigrasi sedang mencari keberadaan Andrew dan mengusulkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali.

"Dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata dia.

Imigrasi berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Andrew dan teman wanitanya untuk segera melapor.

Pelaporan bisa dengan menghubungi nomer WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomer 081236956667.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah