"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Sabtu malam.
Suhendra menjelaskan Andrew merupakan buronan Interpol. Namun belum dijelaskan ia buronan dalam kasus apa.
Baca Juga: Selundupkan 100 Pil Koplo dalam Nasi Jinggo ke Lapas Kerobokan, Pria Ini Ditangkap
Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini awalnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Ia dipenjara 1,5 tahun dalam kasus narkoba.
Kemudian Andrew dinyatakan bebas pada 3 Februari 2021.
Baca Juga: Perempuan di Bali Tewas saat Kencan dengan Selingkuhan
Setelah bebas ia dijemput pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.
Selanjutnya rencananya akan dideportasi.
Andrew kemudian hendak dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses administrasi dan diserahkan ke Interpol.