Buntut Kaburnya Buronan Interpol Warga Rusia, Sejumlah Petugas Diperiksa

- 16 Februari 2021, 16:55 WIB
Warga Rusia buronan Interpol kabur /Dok. Imigrasi Ngurah Rai
Warga Rusia buronan Interpol kabur /Dok. Imigrasi Ngurah Rai /Imigrasi Ngurah Rai

POTENSIBADUNG.COM -  Sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, diperiksa.

Mereka akan dikenai sanksi jika terbukti lalai buntut kaburnya buronan interpol warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Andrew Kovalenka alias Andrew Ayer (33).

"Ada tiga atau sekitar empat (petugas yang diperiksa). Saya belum menanyakan betul kemarin ada beberapa orang yang diperiksa. Itu sudah diperiksa itu kan butuh proses untuk (sanksinya). Saat ini konsentrasi kita ke pengejaran juga," kata Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, saat dihubungi Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pesan Hampir 1 Kg Narkoba dari Peru, WN Australia Tinggal di Bali Dibekuk

Ia mengatakan bentuk sanksi itu nanti tergantung tim penilai yang memberikan sanksi.

"Tapi itu, ada tim penilaiannya nanti setelah diperiksa mungkin dibicarakan. Kalau saya sih, belum berani berandai-andai karena sanksi itu masih dibicarakan, kan tergantung tingkat kesalahannya juga. Kalau dia memang bermain atau menerima uang itu bisa dipidana. Dipidana kan bisa dipecat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenko kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis 11 Februari 2021 siang.

Ia kabur sesaat setelah dijenguk teman wanitanya berinisial ET, asal Rusia.

Baca Juga: Guru yang Dipecat karena Upload Gaji Rp 700 Ribu di FB Jadi Sorotan Media Asing

"Andrew Ayer melarikan diri dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kasi Informasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Sabtu malam.

Suhendra menjelaskan Andrew merupakan buronan Interpol. Namun belum dijelaskan ia buronan dalam kasus apa.

Baca Juga: Selundupkan 100 Pil Koplo dalam Nasi Jinggo ke Lapas Kerobokan, Pria Ini Ditangkap

Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini awalnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Ia dipenjara 1,5 tahun dalam kasus narkoba.

Kemudian Andrew dinyatakan bebas pada 3 Februari 2021.

Baca Juga: Perempuan di Bali Tewas saat Kencan dengan Selingkuhan

Setelah bebas ia dijemput pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.

Selanjutnya rencananya akan dideportasi.

Andrew kemudian hendak dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses administrasi dan diserahkan ke Interpol.

Namun sebelum diperiksa, Andrew dikunjungi teman perempuannya.

Setelah dijenguk, Andrew hendak diperiksa ulang oleh petugas.

Saat pemeriksaan berlangsung, Andrew menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri.

Kini pihak Imigrasi sedang mencari keberadaan Andrew dan mengusulkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Kepolisian Daerah Bali.

"Dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," kata dia.

Imigrasi berharap warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Andrew dan teman wanitanya untuk segera melapor.

Pelaporan bisa dengan menghubungi nomer WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomer 081236956667.

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah