POTENSIBADUNG.COM- Kasus tanam ganja di wilayah Ubud Gianyar, Bali kini masuk ke meja pengadilan pada Kamis 18 Februari 2021. Dalam persidangan ini terdakwa Giovanni Biondi, yang lebih dulu diajukan ke meja hijau.
Dalam sidang perdana ini majelis hakim diketuai oleh Angeliky Handajani Dai,SH.,MH. Jaksa yang menangani perkara ini salahsatunya jaksa dari Kejati Bali I Wayan Maret.
Persidangan sendiri digelar secara virtual dengan menghadapkan terdakwa di depan layar para hakim dan jaksa.
Baca Juga: Berkas Apa Saja yang Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021? Ini yang Harus Ada
Dalam sidang dakwaan disebutkan terdakwa diamankan dengan barang bukti 1.767,68 gram yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp10 juta dari seseorang bernama Joni (DPO).
Terdakwa sebelumnya ditangkap oleh petugas Polda Bali pada Oktober 20220. Saat itu dua orang yang ditangkap adalah Johannes Pradipta (32) dan Giovanni Biondi (30). Total barang bukti dari dua orang ini 4,5 kg.
Hanya saja dalam sidang kemarin baru satu orang saja yang diajukan ke meja peradilan.
Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Johanes adalah ganja 1.807,16 gram dan dari Giovanndi 2.702,14 gram yang seluruhnya meliputi batang, biji dan daun ganja.