Kasus Tanam Ganja di Ubud Masuk ke Meja Pengadilan, Terancam 20 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi pohon ganja
Ilustrasi pohon ganja /Foto: Pixabay/JRByron/

Terdakwa dijerat dakwaan ke satu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009, tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah