Kasus Tanam Ganja di Ubud Masuk ke Meja Pengadilan, Terancam 20 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi pohon ganja
Ilustrasi pohon ganja /Foto: Pixabay/JRByron/

Kronologi penangkapan ini bermula pada Sabtu, 13 Oktober 2020, pukul 19.00 Wita bertempat di Kamar Nomor 17, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Polisi mengamankan satu paket ganja berat 4,62 gram.

Saat dilakukan penyidikan, dia mengaku masih menyimpan ganja di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, Ubud, Gianyar, Bali.

Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak 20 Februari 2021: Kejutan Besar Menunggu Pisces

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Hari Ini 20 Februari 2021, Aries Menghasilkan Banyak Uang

Di lokasi ini ditemukan sembilan pot plastik warna hitam yang berisi pohon ganja. Ganja ini ditanam dan dirawat terdakwa.

Petugas juga mengamankan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas yang beratnya seluruhnya ada 2.697,52 gram.

Total ganja yang diamankan dari tangan Giovanndi, berat 2.702,14 gram. Serta tanaman pohon ganja dengan tinggi maksimal 14 cm.

Rekannya yang tinggal di rumah bernama Johannes (berkas terpisah) juga diamankan.

Dari kamar Johannes diamankan 12 paket berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.807,16 gram, alat hisap untuk ganja dan HP.

Total barang bukti yang diamankan dari keduanya ini memiliki berat labih dari 4,5 kilo gram.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah