"Yang bersangkutan suami istri belum terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka Pemerintah Desa wajib mendata yang bersangkutan melalui Puskesos Desa," kata dia.
Baca Juga: Komentar Pemain Bali United Setelah Terima Vaksin, Nadeo: Masyarakat yang Lain Harus Dapat
Pendataan ini agar mempermudah kedepannya yang bersangkutan memperoleh program-program bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
"Ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Daerah maupun pusat melalui Dinsos Buleleng akan terus berupaya untuk kesejahteraan Masyarakatnya dan akan terus melakukan pendampingan guna memantau kesehatan yang bersangkutan," kata dia.