Bali Jadi Target Peredaran Uang Palsu Rp2,8 Triliun, Bentuknya Dolar, Yuan hingga Ringgit

- 28 Februari 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi seseorang menghitung uang.
Ilustrasi seseorang menghitung uang. /Unsplash/Alexander Mils

POTENSIBADUNG.COM- Sindikat uang palsu (upal) kini sedang menyasar daerah Pulau Bali dan Pulau Jawa untuk mengedarkan upal tersebut. Uang palsu atau upal yang disita dari tangan para pelaku nilainya mencapai Rp2,8 triliun.

Sindikat pengedar uang palsu tersebut berhasil dibongkar setelah Polresta Banyuwangi menangkap para pelakunya.

Para pelaku ini bertugas untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke sejumlah daerah di Bali dan Pulau Jawa.

Baca Juga: Rentetan Suap yang Diduga Diterima Gubernur Nurdin Abdullah dari Para Kontraktor, Totalnya Rp5,4 M

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Minggu 28 Februari 2021 untuk Aquarius, Sagitarius, dan Libra

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan sedikitnya ada 10 orang yang ditangkap dalam jaringan pemalsu uang asing di Jawa dan Bali.

Para pelaku ini menjadikan sejumlah kota di Bali dan Pulau Jawa sebagai target beredarnya uang palsu tersebut.

Dari barang bukti yang disita petugas, uang palsu yang diedarkan ini dalam bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (AS), Dolar Kanada, Yuan China, Ringgit Brunei, hingga Cruzeiro Brasil.

Para pelaku sindikat pemalsuan uang ini ditangkap petugas pada 27 Februari 2021. Total nilai dari uang palsu ini mencapai Rp2,8 triliun.

Ribuan lembar uang asing palsu turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain.

Baca Juga: 5 Simbol Feng Shui Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan, Mulai Kucing Hingga Gajah

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam sindikat peredaran uang palsu. Bahkan salah satunya merupakan otak kejahatan yang meresahkan ini.

Polisi juga masih memeriksa secara intensif para tersangka pengedar uang asing palsu.
"Kami masih lakukan pengembangan. Dari mana mereka memperoleh bahan uang palsu ini dan mencetaknya," katanya dikutip Potensibadung.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

Atas perbuatannya, semua tersangka pengedar uang asing palsu terancam dipenjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini juga masih dikembangkan karena belum diketahui di mana mereka mencetak uang palsu tersebut. ***

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah