Perpres Miras Panen Kecaman, Gubernur Bali Beri Pembelaan: Ini Kearifan Lokal Kami

- 2 Maret 2021, 14:35 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi
Gubernur Bali Wayan Koster - Arak, Brem, Tuak Bali sah diproduksi /Istimewa/ Pemprov Bali

POTENSIBADUNG.COM- Sejumlah penolakan bahkan kecaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal datang dari berbagai elemen, seperti dari partai PKB, PKS, PPP serta sejumlah elemen lainnya.

Mereka secara gamblang menolak Perpres yang salahsatunya mengatur soal pelegalan industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi yang positif.

Sadar mendapat serangan dari kanan kiri, Gubernur Bali, I Wayan Koster memberikan pembelaan.

Baca Juga: Nora Alexandra Lapor ke Polda Bali, Namanya Difitnah Jadi Cewek Murahan

Baca Juga: Jika Tak Ada Kebijakan Darurat, Formasi Lowongan CPNS Tetap 1,3 Juta

“Kita harus saling menghormati karena masing masing daerah memiliki sumber daya alam berbasis kearifan lokal yang ada sejak lama secara turun temurun. (itu) yang harus dilindungi dan diberdayakan sebagai sumber kehidupan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster melalui pesan WhatsApp kepada awak redaksi, Selasa 2 Maret 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat menjadi narasumber nasional dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3) dengan tema 'Polemik Perpres Penanaman Modal Soal Miras' juga memberikan penjelasan panjang lebar.

"Hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah, sekaligus untuk menata, memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat," kata Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa alam Bali yang dianugerahi pohon kelapa, enau, (jaka), dan rontal (ental) ini, secara tradisional dapat menghasilkan tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat.

Dari tuak ini kemudian bisa diproses menjadi gula, dan secara tradisional oleh masyarakat secara alami diproses menjadi arak Bali yang telah berkembang dari zaman ke zaman, dan secara turun temurun kata dia menjadi sumber penghidupan.

"Tetua kami di Bali menjadikan arak sebagai minuman yang menyehatkan kehidupannya dengan mengkonsumsi secara terbatas, bukan untuk mabuk," tegas Gubernur Bali.

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

Baca Juga: PDIP Berikan Bantuan Hukum kepada Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK, Ini Alasannya

“Sekali lagi saya tegaskan, dengan hadirnya Perpres ini akan membuka pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di masyarakat. Kami mengiginkan masyarakat dari hulu sampai di hilir dapat memanfaatkannya, sekaligus kami pandang untuk dapat memperkuat kearifan lokal kami di Bali yang bisa digeluti oleh masyarakat,” urainya.

Selama ini dia melihat tidak adanya ketidaksinkronan, di mana Bali sebagai destinasi wisata, kebutuhan mirasnya cukup tinggi bagi wisatawan.

Namun kondisi hari ini kata politisi dari PDI Perjuangan ini dengan produksi yang ada, tercatat 92 persen miras yang beredar di pasaran Bali seperti di tempat hiburan menurutnya adalah miras import, dan hanya 8 persen yang diproduksi di masyarakat lokal Bali. 

"Kan enggak benar ini, kemudian nilainya Rp7 triliun dari Bea Cukainya saja, belum lagi segi omsetnya. Jadi untuk menghindari praktik ilegal yang membuat susah masyarakat, maka hadirnya Perpres ini untuk memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas. Apalagi arak dan Brem di Bali dipakai juga untuk sarana upakara keagamaan dan kesehatan masyarakat," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca Juga: Ini Kata Polda Bali Terkait Laporan Nora, Istri Jerinx

Baca Juga: Cerita Polisi Bali Ketakutan Disuntik Vaksin, Menolak Lengannya Disentuh, Sampai Ada yang Pegangi Wajah

Mengenai penjualan arak Bali ini, Gubernur Koster menyatakan tidak boleh dijual secara bebas, seperti tidak boleh dijual ke sekolah dan tempat umum.

Namun para petani Arak Bali ini yang akan membuat koperasi, dan dijual ke koperasi.

"Bapak lihat di gambar (televisi) ini orang yang naik kelapa, dari tahun ke tahun memang kehidupannya begini, dengan memanfaatkan sumber pohon kelapa, enau, rontal. Kalau itu dilarang sumber penghidupannya, mau hidup di mana orang," tegasnya di hadapan Aiman Witjaksono.

Koster yang merupakan penggagas lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali ini mengatakan, dirinya yang rutin minum arak setiap hari bukan dimanfaatkan untuk mabuk.

Namun, Wayan Koster menceritakan setiap minum Kopi selalu mencampur kopi dengan arak Bali setengah sloki.

"Campuran kopi dan arak Bali ini membuat tubuh saya jadi sehat. Saya konsumsi setiap hari, tapi tidak untuk mabuk," jelasnya.

Sebagai penutup, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengajak Aiman Witjaksono untuk membandingkan, ketika Jepang punya Sake, Korea punya Soju, negara lain punya Wiskey.

"Namun kita juga punya kearifan lokal, yang menurut saya kualitasnya tidak kalah saing," pungkasnya. ***

 

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x