Penyelundupan Daging Celeng 1,7 Ton Ilegal Digagalkan di Gilimanuk, Kini Dimusnahkan

- 10 Maret 2021, 17:18 WIB
Daging celeng 1,7 ton dimusnahkan
Daging celeng 1,7 ton dimusnahkan /Karantina Denpasar

Baca Juga: 4 Larangan Saat Nyepi dan Apa Saja Rangkaian Upacaranya

Baca Juga: Lahirkan Penguji Kompetensi Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Lakukan TOT

Hari ini Karantina Denpasar melakukan pemusnahan daging ilegal tersebut karena Sopir pengangkut tidak berniat membawa dagingnya ke daerah asal.

Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan.

"Dengan tindakan penahanan dan pemusnahan ini pelaku akan mendapatkan efek jera untuk tidak mengulangi lagi pemasukan daging babi/celeng ilegal dari luar bali dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK di Bali sesuai diamanatkan dalam UU No. 21 tahun 2019," kata dia.

Baca Juga: Ini Penjelasan Cita Citata Usai Namanya Disebut Terima Rp150 Juta dalam Kasus Korupsi Bansos

Baca Juga: 4 Kebijakan Nyepi 2021 di Bali yang Harus Diketahui, Internet Tetap Hidup

Ia mengatakan upaya-upaya penjualan daging celeng secara ilegal masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata tanpa menyadari risiko yang diakibatkan oleh tindakannya.

Harga daging babi di Bali masih terbilang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat Bali akan daging yang satu ini untuk kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.

Menghindari adanya peredaran daging yang tidak sesuai untuk dikonsumsi dari segi kesehatan, pejabat karantina pertanian Denpasar khususnya wilayah kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala pemasukan media pembawa ilegal.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah