Penyelundupan Daging Celeng 1,7 Ton Ilegal Digagalkan di Gilimanuk, Kini Dimusnahkan

- 10 Maret 2021, 17:18 WIB
Daging celeng 1,7 ton dimusnahkan
Daging celeng 1,7 ton dimusnahkan /Karantina Denpasar

POTENSIBADUNG.COM Sebanyak 1,7 ton daging celeng ilegal digagalkan masuk Bali, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Sabtu 6 Maret 2021.

Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan daging celeng ilegal itu berasal dari Jombang, Jawa Timur.

Daging ini dikemas dalam 29 karung dan diangkut mobil box.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama instansi terkait yang ada di Pelabuhan Gilimanuk memriksa semua alat transportasi.

Baca Juga: Kronologi 2 Pria di Karangasem Tersambar Petir di Bawah Pohon, 1 Tewas dan 1 Terpental

Baca Juga: Berteduh dan Cari Buah di Pohon Boni Saat Hujan, Nyoman Tewas Tersambar Petir

Dari sekian pemeriksaan alat transportasi, pejabat karantina mendapatkan mobil box yang setelah diperiksa mengangkut daging dalam jumlah besar.

Diperiksa secara seksama ternyata daging yang ditemukan adalah daging celeng ilegal.

"Sopir mobil box selaku pembawa daging celeng setelah diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan sertifikat karantina dari daerah asal," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 10 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x