Langgar Aturan soal Protokol Covid-19, Ratusan Orang di Bali Didenda Rp100 Ribu

- 11 Maret 2021, 07:02 WIB
Tim Yustisi Denpasar jaring 14 pelanggar Prokes  Covid-19
Tim Yustisi Denpasar jaring 14 pelanggar Prokes Covid-19 /Humas Pemkot Denpasar


POTENSIBADUNG.COM- Terhitung selama sepekan terakhir ini ada 12.832 warga di Bali melanggar aturan protokol pencegahan penularan Covid-19. Pelanggarannya beragam, dari buka melebihi jam operasional hingga tidak memakai masker.

Berdasarkan data yang dirilis tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19, pelanggaran itu berada di 24.565 lokasi di wilayah Bali.

Tim yang terdiri dari personel Polri, TNI dan Satpol PP ini menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Pulau Dewata.

Baca Juga: Penelitian: Golongan darah O Memiliki Risiko Rendah Terinfeksi Covid-19

Baca Juga: Bisnis Bunga Hias di Buleleng Anjlok Akibat Pandemi Covid-19

Operasi Yustisi ini bersandi Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021. Tim ini dibentuk terkait dengan program mensukseskan percepatan penanganan Covid-19.

"Sesuai data yang ada di Posko Ops Aman Nusa Agung bahwa dari tanggal 1-9 Maret 2021 sampai pukul 18.00 Wita, Polda Bali beserta jajaran berhasil menindak 12.832 pelanggar ,” kata Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan, selaku Karendalops di Mapolda Bali, Rabu 10 Maret 2021.

Dari 12.832 pelanggar tersebut, 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis, dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar.

Kemudian ratusan orang lagi atau tepatnya 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu dan 17 orang lagi didenda penundaan pemberian pelayanan administrasi.

Baca Juga: Dua WNA Lansia Terima Vaksinasi Covid-19 di Bali, Bagaimana Aturannya?

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah